Baggos Consulting

Mengenal Hubungan Kerja

Hubungan kerja atau yang sering kita kenal dengan sebagai kontrak kerja merupakan sebuah hubungan antara karyawan dengan perusahaan yang sudah di atur dalam Undang-Undang. Namun, setiap perusahaan memiliki kontrak kerja yang beragam sesuai dengan kesepakatan bersama antara perusahaan dengan karyawan. Adapun kontrak kerja terbagi menjadi 4 jenis yaitu kontrak kerja harian lepas, Kontak kerja tahunan/ Perjanjian kerja waktu tertentu(PKWTT), Perjanjian kerja sama, dan Kontrak kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
  1.  Kontrak Kerja Harian Lepas, kontrak kerja harian lepas merupakan jenis pelaksanaan untuk pekerjaan yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaannya. Kontrak pekerjaan seperti ini hanya berlaku untuk pekerja yang bekerja kurang dalam 21 hari selama 1 bulan. Adapun masa berlakukontrak ini maksimal selama 3 bulan.  Jika perusahaan ingin memperpanjang kontrak kerja ini dengan alasan kebutuhan kerja maka perusahaan wajib  menjadikan kontak ini ke dalam kontrak kerja tetap.
  2. Kontrak Kerja Tahunan/ Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT), kontrak kerja tahunan memiliki masa kontrak maksimal 3 tahun, yakni dengan kesepakatan pertama paling lama dengan masa 2 tahun dan dapat diperpanjang sebanyak 1 kali dengan waktu paling lama 1 tahun. Kontrak kerja ini tidak dapat mensyaratkan untuk mengadakan masa percobaan kerja.
  3. Perjanjian Kerja Bersama( PKB), merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau dari beberapa serikat pekerja dan serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memenuhi syarat-syarat kerja.
  4. Kontrak Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), merupakan perjanjian kerja yang tidak ditentukan waktunya dan jenis pekerjaannya bersifat tetap, berbeda dengan perjanjian kerja watu tertentu yang wajib dibuat secara tertulis dan didaftarkan di instansi ketenagakerjaan setempat. Selain tertulis, PKWTT juga dapat dibuat secara lisan dan tidak wajib mendapat pengesahan dari instansi ketenagakerjaan setempat. Jika PKWTT dibuat secara lisan maka ketentuan-ketentuan yang berlaku antara perusahaan dengan karyawaan adalah ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *